Invalid Date
Dilihat 810 kali
Dana desa adalah program pemerintah yang digulirkan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Dana yang bersumber dari APBN ini disalurkan langsung ke rekening kas desa, dan seringkali disalahartikan sebagai "uangnya kepala desa". Padahal, dana desa bukanlah milik kepala desa, melainkan milik seluruh warga desa.
Kepala Desa sebagai Pengelola, Bukan Pemilik
Kepala desa berperan sebagai pengelola dana desa, bukan pemilik. Ia memiliki kewenangan untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penggunaan dana desa. Namun, kewenangan ini harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu:
Mekanisme Pengelolaan Dana Desa yang Transparan
Untuk memastikan dana desa dikelola dengan baik dan transparan, terdapat beberapa mekanisme yang harus dijalankan:
Peran Aktif Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan:
Kesimpulan
Dana desa adalah uang rakyat yang diamanahkan kepada desa untuk dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Kepala desa hanyalah pengelola, bukan pemilik dana desa. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar. Mari kita awasi bersama penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh warga desa.
Bagikan:
Gampong Krueng Tinggai
Kecamatan Samatiga
Kabupaten Aceh Barat
Provinsi Aceh
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini