Logo

Gampong Krueng Tinggai

Kabupaten Aceh Barat

Home

Profil Gampong

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 13.474 kali

Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Ketahanan pangan merupakan isu krusial yang harus diperhatikan di tingkat desa. Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus pada hal ini dengan mengalokasikan Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Aturan penggunaan dana desa untuk program ini telah diatur secara ketat untuk memastikan efektivitas dan transparansi.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan:

1. Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022: Peraturan 1 ini menjadi dasar hukum utama yang menyatakan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari pagu Dana Desa setiap desa.  
  • Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendes PDTT) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa: Keputusan ini memberikan panduan operasional bagi desa dalam melaksanakan program ketahanan pangan.

2. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Dana Desa untuk ketahanan pangan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan, di antaranya:

  • Pengembangan Pangan Nabati:
    • Pengadaan bibit unggul dan pupuk
    • Pembangunan dan rehabilitasi infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani
    • Pelatihan dan pendampingan petani dalam budidaya tanaman pangan
    • Pengembangan lumbung pangan desa
  • Pengembangan Pangan Hewani:
    • Pengadaan ternak dan pakan ternak
    • Pembangunan kandang komunal
    • Pelatihan dan pendampingan peternak
    • Pengembangan usaha produk olahan hasil ternak
      Peternakan ayam di desa
  • Penguatan Kelembagaan:
    • Pembentukan dan penguatan kelompok tani dan peternak
    • Peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan usaha pangan
  • Dukungan Pemanfaatan Pangan:
    • Edukasi gizi dan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman (B2SA)
    • Pengembangan program makanan tambahan anak sekolah
      Penyuluhan gizi di desa

3. Mekanisme Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, yaitu:

  • Musyawarah Desa: Perencanaan program ketahanan pangan harus dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Penggunaan Dana Desa harus transparan dan akuntabel, dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
  • Pelaporan: Desa wajib melaporkan penggunaan Dana Desa kepada pemerintah secara berkala.

4. Peran BUMDes

BUMDes didorong untuk berperan aktif dalam program ketahanan pangan, misalnya dengan:

  • Mengelola usaha produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian dan peternakan.
  • Menjalin kemitraan dengan pihak swasta atau lembaga lain dalam pengembangan program ketahanan pangan.

5. Tantangan dan Solusi

Beberapa tantangan dalam implementasi program ketahanan pangan di desa antara lain:

  • Keterbatasan Sumber Daya Manusia: Kurangnya tenaga penyuluh pertanian dan peternakan yang kompeten.
  • Akses Pasar: Kesulitan dalam memasarkan hasil pertanian dan peternakan.
  • Perubahan Iklim: Dampak perubahan iklim yang dapat mengganggu produksi pangan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya:

  • Peningkatan Kapasitas SDM: Melalui pelatihan dan pendampingan bagi petani dan peternak.
  • Pengembangan Pasar: Memfasilitasi akses pasar bagi produk pertanian dan peternakan desa.
  • Adaptasi terhadap Perubahan Iklim: Menerapkan teknologi pertanian dan peternakan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Dengan memahami dan melaksanakan aturan penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan secara tepat, diharapkan setiap desa dapat mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Gampong Krueng Tinggai

Kecamatan Samatiga

Kabupaten Aceh Barat

Provinsi Aceh

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia