Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seringkali dipandang sebelah mata dan dianggap hanya sebagai "tukang stempel" kebijakan kepala desa. Padahal, BPD memiliki peran krusial dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Lebih dari Sekedar Stempel
Anggapan BPD sebagai "tukang stempel" muncul karena adanya pemahaman yang keliru mengenai fungsi dan wewenang BPD. BPD bukanlah bawahan kepala desa, melainkan mitra kerja yang sejajar.
Fungsi BPD:
- Fungsi Legislasi: BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Perdes merupakan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
- Fungsi Perwakilan: BPD menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, memastikan suara rakyat didengar dan diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.
- Fungsi Pengawasan: BPD mengawasi kinerja kepala desa dalam melaksanakan pemerintahan desa. Hal ini meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes, pelaksanaan program pembangunan, dan pelayanan publik di desa.
Wewenang BPD:
Untuk menjalankan fungsinya, BPD memiliki sejumlah wewenang, antara lain:
- Membahas dan menyepakati Perdes: BPD berwenang untuk mengkaji, memberikan masukan, dan menyetujui atau menolak rancangan Perdes yang diajukan oleh kepala desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: BPD wajib menjaring aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme, seperti musyawarah desa, kunjungan lapangan, dan kotak saran. Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada kepala desa sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa: BPD berwenang untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepala desa, melakukan inspeksi lapangan, dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kinerja kepala desa.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa: Dalam hal kepala desa melanggar peraturan perundang-undangan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, BPD dapat mengusulkan pemberhentiannya kepada Bupati/Walikota.
Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Partisipatif dan Transparan
Dengan menjalankan fungsi dan wewenangnya secara optimal, BPD dapat mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.
Partisipasi Masyarakat:
- BPD memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam musyawarah desa, perencanaan pembangunan, dan pengawasan kinerja pemerintah desa.
- BPD mendorong terbentuknya forum-forum warga sebagai wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Transparansi:
- BPD mendorong keterbukaan informasi publik di desa.
- BPD memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi mengenai APBDes, program pembangunan, dan kebijakan desa.
Akuntabilitas:
- BPD mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program pembangunan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip good governance.
- BPD memastikan kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat atas kinerja pemerintahan desa.
Penguatan Kapasitas BPD
Agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara optimal, BPD perlu diperkuat kapasitasnya melalui:
- Peningkatan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan: BPD perlu dibekali pengetahuan yang memadai mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa, khususnya mengenai peran, fungsi, dan wewenang BPD.
- Peningkatan keterampilan dalam bidang legislasi, perencanaan, dan pengawasan: BPD perlu diberi pelatihan mengenai teknik penyusunan Perdes, analisis anggaran, dan teknik pengawasan kinerja pemerintah.
- Peningkatan akses terhadap informasi dan teknologi: BPD perlu difasilitasi untuk mendapatkan akses terhadap informasi publik dan teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan tugasnya.
- Penguatan dukungan sekretariat BPD: Sekretariat BPD perlu diperkuat kapasitasnya dalam memberikan dukungan administratif dan teknis kepada BPD.
Kesimpulan
BPD memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. BPD bukanlah "tukang stempel", melainkan mitra kerja kepala desa yang sejajar dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Oleh karena itu, penguatan kapasitas BPD menjadi sangat krusial untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya. Dengan BPD yang kuat dan berfungsi optimal, diharapkan pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan demokratis, serta mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.